Monday, January 30, 2017

Status Janda dan Duda dalam SPT Tahunan Pajak

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadinya perceraian dalam rumah tangga seorang Wajib Pajak memiliki dampak yang berakibat, baik pada, ... thumbnail 1 summary
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadinya perceraian dalam rumah tangga seorang Wajib Pajak memiliki dampak yang berakibat, baik pada, suami (duda) dan istri (janda).
Bagi suami (duda), pada pelaporan pajak pada tahun terjadinya perceraian, masih mendapatkan hak PTKP seperti Wajib Pajak kawin (K/...), karena hak PTKP dilihat pada keadaan di awal tahun. Namun pelaporan penghasilan dari (mantan) istrinya hanya dapat dilaporkan sampai dengan bulan sebelum terjadinya perceraian. Barulah di tahun berikutnya, notasi PTKP untuk duda, menjadi Tidak Kawin (TK/...), sepanjang yang bersangkutan belum menikah lagi.
Bagi istri (janda), satu bulan setelah proses perceraiannya memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. Notasi PTKP yang menjadi haknya tentulah Tidak Kawin (TK/...), karena dia baru terdaftar pada bagian tahun pajak. Sedangkan penghasilan yang dilaporkannya pada SPT Tahunan pada tahun terjadinya perceraian, adalah penghasilan setelah terjadinya perceraian, karena penghasilan sampai dengan bulan sebelum perceraian masih dilaporkan pada SPT Tahunan (mantan) suaminya. Barulah di tahun berikutnya, janda tersebut dapat melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperolehnya.
Yang tidak kalah pentingnya untuk disikapi adalah, bahwa dari proses perceraian, ada upaya yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan ekstensifikasi sekaligus intensifikasi. Agar dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan optimal, tentunya diperlukan sebuah upaya untuk bekerja sama dengan instansi lain, khususnya yang menangani administrasi proses perceraian, seperti Pengadilan Agama. 

sumber:http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/21101-perlakuan-pajak-atas-wajib-pajak-orang-pribadi-dengan-status-hidup-berpisah

No comments

Post a Comment